Aturan Haji Satu Kali Belum Keluar
Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama untuk segera mematangkan rencana pembuatan aturan haji satu kali.
Rencana tersebut sejatinya sudah lama menjadi wacana, sayangnya aturan tersebut hingga hari ini belum juga dikeluarkan. Hal tersebut menjadi salah satu isi dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI dengan dirjen PHU, Senin (25/5) malam.
Pada kesempatan itu terungkap bahwa rencana pengaturan haji satu kali belum bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Selain sedang mendalami mekanisme pengaturannya, Kementerian Agama mengakui bahwa saat ini pembagian kuota ke masing-masing daerah sesuai dengan antreannya sudah selesai dilakukan. Karena itu, untuk menetapkan aturan tersebut dinilai sudah terlambat.
"Dirjen PHU tadi malam menjelaskan kepastian pembuatan aturan itu. Kemungkinan akan diberlakukan tahun depan,"ungkap Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, Selasa (26\5) di Senayan Jakarta.
Saleh juga menambahkan bahwa pada kesempatan itu Kementerian Agama juga menjelaskan bahwa aturan haji satu kali tidak berlaku absolut. Artinya, haji satu kali tersebut akan dibatasi dalam kurun waktu 10 tahun. Artinya, jika seseorang dalam 10 tahun terakhir ini berangkat menunaikan ibadah haji, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.
"Aturan pembatasan haji satu kali dalam kurun waktu 10 tahun dinilai sebagai cara untuk mengatasi antrean yang semakin panjang. Kementerian Agama meyakini bahwa pembatasan itu akan efektif,"kata Politisi dari Dapil Sumut II.
Terkait rencana penerbitan aturan itu, Komisi VIII mengingatkan agar kementerian agama mempersiapkan data valid. Jika data yang dimiliki kementerian agama tidak valid, dikhawatirkan aturan tersebut tidak akan efektif. Data yang paling dibutuhkan adalah identitas seluruh jamaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji ke tanah suci.
"Di kita kan banyak kesamaan nama dan wilayah tempat tinggal. Itu yang perlu diverifikasi. Bahkan, jika seseorang pindah alamat ke provinsi lain pun, semestinya bisa dideteksi,"tambahnya.(ayu), foto : iwan armanias/parle/hr.